Bareskrim Diminta Segera Tahan 7 Tersangka Robot Trading Net89

Pengacara korban kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi robot trading Net89 meminta Bareskrim Polri segera menahan 7 orang tersangka dalam perkara tersebut.

“Ini agenda kedua kita juga sampaikan surat ke Kapolri dan cc ke Pak Direktur Tindak Pidana khusus terkait dengan permintaan para tersangka untuk ditahan,” kata pengacara korban Net89, Zainul Arifin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2022).
Zainul menyebut, pihaknya meminta Bareskrim Polri untuk mencekal keluar negeri terhadap beberapa pihak, termasuk publik figur.

“Kita melihat bahwa Atta sempat keluar negeri jadi membuat bertanya publik sebenarnya bagaimana penindakan hukum oleh kawan di Mabes Polri,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, polisi telah menetapkan delapan orang tersangka. Delapan tersangka itu adalah AA yang merupakan pendiri atau pemilik Net89 PT SMI dan memberikan petunjuk tentang skema bisnis serta cara memasarkan investasi robot trading.

Kemudian LSH, selaku direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama-sama dengan AA. Selanjutnya ESI merupakan founder Net89 PT SMI yaitu tempat tujuan para member mendepositkan dananya dan asal pencairan dana kepada para member net89. Kemudian 5 orang berinisial RS, AL, HS, FI, dan D sebagai sub exchanger.

Namun terbaru, HS salah satu tersangka telah meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas (lalin) pada 30 Oktober 2022.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 106 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *