Jika kita baru saja membeli mobil bekas, kita harus siap dengan biaya balik nama mobil. Hal ini dilakukan supaya mobil tersebut menjadi milik kita seutuhnya. Untuk melakukan balik nama atau mutasi mobil bekas, Kita harus mengeluarkan sejumlah biaya serta mengikuti beberapa prosedurnya.
Biaya Balik Nama Atau Mutasi Mobil bekas Langkah pertama yang bisa lakukan yaitu, dengan melakukan prosedur mutasi. Dengan prosedur ini plat nomor mobil bekas yang dibeli, akan menjadi plat nomor baru karena pindah kepemilikan dan pindah domisili. Apalagi jika kita membeli mobil dari lokasi diluar kota domisili kita.
Berdasarkan PP NO. 60 Tahun 2016 tentang jenis tarif PNBP Polri, menetapkan biaya mutasi dengan rincian sebagai berikut : a. Biaya untuk menerbitkan STNK sebesar RP. 200.000 b. Biaya penerbitan TNKB sebesar RP. 100.000 c. Ada biaya tambahan seperti biaya cetak atau mengganti BPKB sebesar RP. 375.000 d. Untuk penerbitan surat mutasi kita membutuhkan biaya sebesar RP. 250.000
Jadi total keseluruhan biaya untuk mutasi mobil bekas yaitu sebesar RP. 925.000
Biasanya prosedur balik nama dan biayanya itu setiap daerah berbeda-beda. Maka penting untuk kita, sebelum mendatangi kantor samsat. Lebih baik mengecek biaya balik nama mobil bekas secara online dulu. Berikut ini contoh rincian biaya balik nama mobil bekas:
BBN-KB: Daerah Jakarta, biaya yang dibebankan kepada pemilik mobil bekas sebesar 1%, dari harga beli mobil atau dari jumlah PKB.
SWDKLLJ: Sesuai dengan kebijakan pemerintah, biaya yang harus dibayarkan sebesar RP. 143.000 untuk kendaraan non-angkutan umum.
Selain rincian biaya diatas kita juga harus membayar biaya pendaftaran. Namun biasanya biaya pendaftaran ini ditentukan oleh kebijakan tiap samsat, umumnya biaya ini sekitar RP. 75.000-100.000.
Jadi untuk proses balik nama mobil bekas, persiapkanlah uang sebesar biaya-biaya rincian di atas.
Dokumen Yang Wajib Kita Bawa
Seluruh prosedur mutasi dan balik nama mobil bekas, kita harus membawa beberapa dokumen wajib seperti, KTP asli dan fotokopinya, kwitansi pembelian mobil dan fotokopinya yang sudah diberi materai RP. 6000, Serta BPKB asli dan fotokopinya. Dengan persiapan seluruh dokumen ini tentunya akan mempermudah proses balik nama mobil kita.
Prosedur Balik Nama Mobil Bekas
Pada umumnya, proses balik nama mobil bekas maupun mobil baru sama-sama melalui dua tahap.
- Prosedur pertama, kita harus mendatangi kantor samsat di daerah domisili pemilik
Kunjungi loket cek fisik, petugas samsat akan mengecek fisik mobil kita. Termasuk pada bagian rangka nomor rangka dan nomor mesinnya. Langkah selanjutnya kita isi formulir yang diberikan oleh pihak samsat, kita isi formulir sesuai dengan informasi yang ada pada STNK.
Setelah itu berikan semua dokumen yang kita bawa dan formulir yang telah diisi kepada petugas samsat, untuk proses mutasi ke samsat tujuan sesuai dengan domisili kita.
Pihak samsat akan memberikan arsip yang berisi dokumen lengkap mobil yang telah diproses oleh pihak samsat.
- Tahap kedua, proses balik nama mobil sesuai dengan domisili kita
Datangi kantor samsat di daerah domisili tempat kita tinggal atau sesuai dengan KTP. Sama seperti tahap pertama, petugas samsat akan memeriksa fisik kendaraan kita. Pada saat yang bersamaan kita akan disuruh mengisi formulir dan mengumpulkan dokumen yang dibutuhkan, setelah semuanya lengkap serahkan kepada petugas samsat.
- Lanjut ke tahap mutasi BPKB di loket Mutasi BPKB
Isi formulir yang diberikan petugas di loket ini, sertakan fotokopi KTP dan lunasi.
semua biaya mutasi balik nama mobil. Serahkan semua dokumen formulir yang telah di isi, dan bukti pembelian mobil ke loket BPKB online. di loket ini kita akan mendapatkan tagihan BPKB online yang harus kita lunasi.
Setelah dilunasi kita simpan bukti pelunasan tagihan BPKB online jangan sampai hilang. Lanjut ke loket pembayaran pajak STNK, lunasi dan simpan bukti pembayarannya. Kemudian kita akan diarahkan untuk kembali ke loket BPKB Online, untuk menyerahkan fotokopi STNK dan fotokopi bukti pembayaran pajak STNK.
Lanjut ke loket Plat Nomor, serahkan fotokopi STNK dan bukti pembayaran pajak STNK. DI loket ini kita akan mendapatkan plat nomor baru.