DPR Sahkan Omnibus Law Sektor Keuangan RUU P2SK Jadi UU

Rapat Paripurna DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK), menjadi UU atau dikenal Omnibus Law sekor keuangan. Sidang Paripurna ke-13 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023 ini dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.

“Kami menanyakan kepada semua fraksi apakah RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) bisa disahkan menjadi Undang-undang? Setuju?” tanya Puan di gedung DPR seperti dipantau dalam Youtube DPR RI.

Sontak semua anggota DPR yang berada di ruang rapat paripurna menjawab “Setuju”.

Rapat dihadiri kehadiran fisik anggota 92 orang dan 240 hadir visual, kemudian sebanyak 55 orang tercatat izin.

Dalam kesempatan tersebut sebelumnya Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit mengemukakan penyusunan RUU P2SK telah didahuli oleh simulasi sejak penyampaian ke Baleg sebagai usulan prioritas komisi XI pada 28 September 2021.

Sesuai dengan keputusan rapat Badan Musyarawah DPR (Bamus) 9 November 2022, maka RUU P2SK dibahas komisi XI DPR.

Panja RUU P2SK membahas perumusan dan sinkronisasi dalam rapat kerja komisi XI bersama pemerintah pada 8 Desember 2022 di sepakati oleh seluruh fraksi yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, demokrat, PAN, PPP, dan PKS yang menerima dengan cara menyetujui RUU PS2SK utk dibahas pada tahap pembicaraan tingkat 2, pada Rapat Paripurna DPR hingga ditetapkan sebagai UU.

RUU P2SK dibentuk secara Omnibus Law yang terdiri dari 27 bab dan 341 pasal ruang lingkup RUU P2 SK. Pertama, ruang lingkup kelembagaan dan stabilitas sistem keuangan memuat penguatan koordinasi komite stabilitas sistem keuangan agar terciptanya pengambilan keputusan yang lebih efektif, penguatan mandat Bank Indonesia OJK dan LPS.

Kedua, ruang lingkup pengembangan dan penguatan industri sektor keuangan memuat hal-hal sebagai berikut mempercepat proses konsolidasi perbankan, memperkuat pengaturan bank digital, memperkuat peran BPR BPRS, memperluas cakupan kegiatan usaha perbankan, memperkuat tandarisasi pengaturan dan pengawasan instrumen keuangan, memperkuat market conduct membentuk program penjaminan polis.

Ketiga, ruang lingkup literasi keuangan inklusi keuangan dan perlindungan konsumen, memuat peningkatan literasi keuangan dan inklusi keuangan melalui koordinasi dan sinergi antar lembaga sektor keuangan serta mewajibkan pelaku usaha sektor keuangan juga terlibat dalam upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan.

Keempat, ruang lingkup akses pembiayaan UMKM memuat substansi mempermudah akses pembiayaan UMKM, mengatur mengenai hapus tagih kredit UMKM. Kelima, ruang lingkup reformasi penegakan hukum sektor keuangan memuat substansi harmonisasi upaya penegakan hukum.