Eks Presiden ACT Ahyudin Didakwa Selewengkan Donasi Korban Lion Air Rp 117 Miliar

Eks Presiden ACT Ahyudin Didakwa Selewengkan Donasi Korban Lion Air Rp 117 Miliar

Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin didakwa menyelewengkan dana donasi dari perusahaan Boeing atau The Boeing Company yang diperuntukkan kepada keluarga korban yang terdampak musibah pesawat jatuh Lion Air JT 610.

Saat itu, Ahyudin mendapat kepercayaan untuk mengelola dana bantuan dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) sebesar USD 25.000.000. BCIF merupakan dana yang diserahkan oleh The Boeing Company atas tragedi jatuhnya Pesawat Lion Air pada 29 Oktober 2018.

“Bahwa Terdakwa Drs. Ahyudin bersama-sama dengan Hariyana binti Hermain dan Ibnu Khajar yang mengetahui penggunaan dana BCIF harus sesuai dengan peruntukannya,” kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 15 November 2022.

Hal tersebut pun tertulis dalam Protocol BCIF April 2020 pada kenyataannya tetap memproses pengajuan dan pencairan dana pembangunan fasilitas pendidikan program implementasi Boeing tersebut sekalipun mengetahui nilai RAB yang disetujui oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Selanjutnya, adapun proposal yang diajukan dan yang diterima oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari pihak Boeing. Kemudian, berdasarkan ‘Laporan Akuntan Independen Atas Penerapan Prosedur Yang Disepakati Bersama Mengenai Penerimaan dan Pengelolaan Dana BCIF Boeing Tahun 2018 sampai dengan 2021 oleh akuntan Gideon Adi Siallagan’.

Lantas, kemudian dari situ mulai terungkap, bahwa pihak ACT mendapatkan dana dari Boeing melalui BCIF sebesar Rp138,54. Namun, nyatanya hanya digunakan sebesar Rp20,56 M oleh pihak ACT. Dana itu masuk pada tanggal 28 Januari 2021 ke rekening Bank BNI Syariah nomor rekening 8800009131 atas nama Aksi Cepat Tanggap (ACT).

“Tanggal 8 Agustus 2022 ditemukan bahwa dari jumlah uang sebesar Rp 138.546.388.500,- dana BCIF yang diterima oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari Boeing tersebut yang benar-benar digunakan untuk implementasi kegiatan Boeing adalah hanyalah sejumlah Rp 20.563.857.503,” kata JPU.

Kemudian, dari dana sebesar Rp20,56 Miliar digunakan ACT untuk keperluan sebagai berikut; Pembayaran proyek boeing sesuai PKS Rp 18,18 Miliar; Pembayaran proyek boeing atas nama Lilis Uswatun Rp 2,37 Miliar; dan Pembayaran proyek Boeing atas nama Francisco Rp 500 juta.

“Sedangkan sisa dana BCIF tersebut digunakan oleh Terdakwa Ahyudin bersama-sama dengan Ibnu Khajar dan Hariyana binti Hermain tidak sesuai dengan implementasi Boeing dan malah digunakan bukan untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial,” ucap dia.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *