Beranda Nasional KPK Apresiasi Hakim Banding Perberat Hukuman Rahmat Effendi Jadi 12 Tahun Penjara

KPK Apresiasi Hakim Banding Perberat Hukuman Rahmat Effendi Jadi 12 Tahun Penjara

122
0
KPK Apresiasi Hakim Banding Perberat Hukuman Rahmat Effendi Jadi 12 Tahun Penjara
KPK Apresiasi Hakim Banding Perberat Hukuman Rahmat Effendi Jadi 12 Tahun Penjara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat yang memperberat vonis mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen menjadi 12 tahun penjara.

PT Bandung menganulir vonis tingkat pertama terhadap Rahmat Effendi. Diketahui Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung memvonis Rahmat Effendi 10 tahun penjara.

“Tentu KPK apresiasi majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut yang tetap meyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana tuntutan dan putusan tingkat pertama,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Meski demikian, Ali mengaku pihaknya belum menerima salinan maupun pemberitahuan putusan PT Bandung tersebut. Ali berharap dalam putusan tersebut majelis hakim banding tetap mengakomodasi kewajiban pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada Rahmat Effendi.

READ  Manfaat Masker Spirulina: Glowing Instant dalam Sekali Pakai

“Kami berharap putusan juga mengakomodir tuntutan seluruh uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa. Karena efek jera pelaku juga dapat dilakukan melalui hukuman uang pengganti maupun perampasan aset,” kata Ali.

Diketahui, Rahmat Effendi divonis 10 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 9 tahun enam bulan penjara.

“Memutuskan menjatuhi pidana penjara 10 tahun untuk terdakwa Rahmat Effendi,” kata Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman saat membacakan nota vonis

READ  Manfaat Yoghurt untuk Kesehatan dan Kecantikan Wajah

Selain itu, majelis hakim memberi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih sebagai pejabat publik, terhitung sejak terdakwa menjalani pidana pokok.

Terima Suap Rp 10,4 Miliar
Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen didakwa menerima suap sebesar Rp 10.450.000.000, atau sekitar Rp 10,4 miliar.

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Rahmat Effendi menerima uang tersebut berkaitan dengan beberapa proyek di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

“Terdakwa sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp 10,45 miliar,” ujar jaksa dalam surat dakwaannya.

READ  Menteri Yasonna Sedang Tugas di Luar Saat Ada Kebakaran di Kantor Kemenkumham

Dakwaan tersebut dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin, 30 Mei 2022.

Jaksa menyebut, penerimaan suap sebesar Rp 10,4 miliar tersebut terdiri dari Lai Bui Min senilai Rp 4,1 miliar, Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin sebesar Rp 3 miliar, dan berasal dari Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR), Suryadi Mulya sebesar Rp 3.350.000.000.