Beranda Nasional Pengacara Ferdy Sambo Pertanyakan Validitas Hasil Tes Poligraf

Pengacara Ferdy Sambo Pertanyakan Validitas Hasil Tes Poligraf

140
0
Pengacara Ferdy Sambo Pertanyakan Validitas Hasil Tes Poligraf
Pengacara Ferdy Sambo Pertanyakan Validitas Hasil Tes Poligraf

Pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang mempertanyakan validitas hasil tes poligraf. Rasamala mengatakan, penggunaan tes poligraf dalam pengadilan pidana masih kontroversial.

Hal tersebut diucapkan Rasamala sebagai respons atas keterangan saksi ahli poligraf atau uji kebohongan Polri, Aji Febrianto yang mengungkapkan bahwa terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terindikasi berbohong saat menjalani tes poligraf.

“Akurasi dari tes poligraf masih dipertanyakan. Tadi kami sampaikan beberapa jurnal-jurnal internasional misalnya yang juga melihat bahwa tes poligraf sebagai suatu yang kontroversial dalam pemeriksaan bukti di pengadilan memang itu digunakan utk pembuktian yang lain. Tes poligraf kontroversial dalam persidangan untuk bukti pengadilan,” ujar Rasamala seusai sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

READ  Manfaat Masker Kopi untuk Wajah dan Kulit, Bikin Glowing!

Sebelumnya, Aji di persidangan menjelaskan, skor minus menunjukkan artinya yang terperiksa terindikasi berbohong atau deception indicated. Namun, jika yang diperiksa memperoleh skor positif, maka itu menunjukkan tidak terindikasi berbohong atau no deception indicated (NDI).

Terkait dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang diduga sebagai otak dari peristiwa Duren Tiga ini, Ali menyatakan, hasil tes poligraf Ferdy Sambo adalah minus 8. Istri Sambo, Putri Candrawathi mendapatkan hasil minus 25 dalam tes tersebut. Oleh karena itu, Aji menyatakan Sambo dan Putri terindikasi berbohong.

READ  Guyon Ketua KPU soal Perbedaan Pilkada dengan Pil KB

Sebagai tim kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Rasamala mengatakan, tes poligraf tidak sepatutnya dijadikan acuan barang bukti dalam persidangan kasus pidana.