Beranda Nasional PPP Beberkan Alasan Angkat Romahurmuziy Jadi Ketua MPP

PPP Beberkan Alasan Angkat Romahurmuziy Jadi Ketua MPP

158
0
PPP Beberkan Alasan Angkat Romahurmuziy Jadi Ketua MPP
PPP Beberkan Alasan Angkat Romahurmuziy Jadi Ketua MPP

Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi atau biasa disapa Awiek memberikan respons atas pengangkatan eks napi kasus korupsi Romahurmuziy (Romy) menjadi Ketua Majelis Pertimbangan Partai (MPP). Awiek menyebut tiga alasan kemblia memberikan ruang kepada Romahurmuziy.

“Pertama, beliau sudah bebas sejak tiga tahun yang lalu, berdasarkan putusan kasasi beliau hanya divonis satu tahun,” ujar Awiek kepada wartawan.

Kedua, tidak ada putusan pengadilan yang mencabut hak politik Romy. Secara hukum, kata dia, Romy tidak melanggar apa pun ketika kembali aktif di dunia politik.

READ  Partai Nasdem Sebut Elektabilitas Anies Baswedan Stabil

“Tidak ada putusan pengadilan yang mencabut hak politik beliau. Jadi, sah-sah saja beliau kembali ke politik,” ucap Awiek.

Ketiga, tuntutan hukum pidana penjara Romy hanya 4 tahun. Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), kata dia, dengan tuntutan hukuman di bawah 5 tahun, maka Romy boleh mencalonkan diri sebagai anggota DPR.

“Tuntutan hukumannya di bawah lima tahun yakni hanya empat tahun. Berdasarkan putusan MK, putusan yang di bawah lima tahun itu boleh mencalonkan sebagai calon anggota DPR, apalagi menjadi pengurus partai, sangat boleh,” pungkas Awiek.

READ  ART Jelaskan Mimik Wajah Ferdy Sambo Usai Tembak Yosua : Matanya Merah seperti Menangis

Diberitakan, Mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy kembali berpolitik menjelang Pemilu 2024. Romy, sapaan akrabnya, diangkat oleh PPP menjadi Ketua Majelis Pertimbangan Partai.

Romy didampingi oleh lima wakil ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP, yakni Wardatul Asriyah, Nu’man Abdul Halim, Anang Iskandar, Syarif Hardler, dan Witjaksono. Kemudian, Anas Thahir menjadi sekretaris, Hizbiyah Rohim dan Irene Rusli Halil menjabat sebagai wakil sekretaris.

Diketahui, Romy pernah menjadi Ketum PPP dan kemudian pernah terjerat kasus korupsi jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Di pengadilan tingkat pertama, Romy divonis 2 tahun pidana penjara.

READ  Daftar Pasal Kontroversial di RKUHP Terbaru

Kemudian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyunat hukuman Romy menjadi 1 tahun pidana penjara. Putusan Pengadilan Tinggi DKI dikuatkan putusan Mahkamah Agung (MA). Rommy pun kemudian bebas dari penjara pada 29 April 2020.