Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menyiapkan kebijakan insentif untuk pembelian bus listrik, tidak hanya mobil listrik dan hybrid serta sepeda motor listrik seperti yang sebelumnya sudah diumumkan pemerintah.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, kebijakan insentif pembelian bus listrik, mobil listrik dan motor listrik saat ini masih dalam tahap finalisasi.
“Kebijakan ini diambil untuk mendorong percepatan pengembangan industri berbasis listrik di Indonesia. Tidak hanya mobil, tidak hanya sepeda motor, tetapi juga bus. Syaratnya satu, dia harus memiliki fasilitas, artinya dia harus punya pabrik di Indonesia,” kata Agus Gumiwang dalam konferensi pers akhir tahun 2022 Kemenperin, di Jakarta.
Menperin mengungkapkan, harga bus listrik cukup tinggi rata-rata Rp 1,3 miliar. Namun karena penggunaannya untuk kebutuhan transportasi publik, pemerintah juga akan menaruh perhatian pada bus listrik.
“Kalau ditanya besaran insentifnya berapa, ini belum kita tentukan. Kebijakan ini kan juga kita ambil berdasarkan benchmark dari beberapa negara yang sudah lebih maju dalam penggunaan mobil listrik di negara masing-masing, kita pelajari kenapa negara ini populasi mobil listriknya tinggi sekali, ini kita pelajari. Untuk bus, ini lagi kita pelajari berapa besar insentifnya,” kata Menperin.
Formula penentuan besaran insentif bus listrik menurutnya juga akan berbeda dengan insentif pembelian mobil listrik dan sepeda motor listrik.
“Kalau mobil dan motor, insentifnya diberikan kepada pembeli. Jadi Rp x itu insentifnya kita berikan kepada pembeli. Kalau bus, pembelinya kan bukan masyarakat, tetapi pengusaha atau pemda, nah ini yang nanti akan kita hitung secara berbeda,” kata Menperin.