Sosok Ibu Negara Korea, Aktivis Penentang Konsumsi Anjing

Sosok Ibu Negara Korea, Aktivis Penentang Konsumsi Anjing
Sosok Ibu Negara Korea, Aktivis Penentang Konsumsi Anjing

Ibu negara Korea Selatan, Kim Keon-hee merupakan seorang aktivis yang kerap menyuarakan hak-hak binatang. Ia mengampanyekan agar masyarakat di Negeri Ginseng berhenti mengonsumsi daging anjing.

Istri Presiden Yoon Suk-yeol itu gelisah dengan fakta bahwa negaranya, di samping China, masih memiliki kebiasaan mengonsumsi daging anjing. Hal itu dia paparkan dalam wawancara sejak suaminya, Presiden Yoon Suk-yeol, menjabat jadi presiden pada 10 Mei.

“Korea dan China adalah dua negara yang sukses secara ekonomi yang mengonsumsi daging anjing,” kata Kim saat wawancara dengan surat kabar lokal Seoul Shinmun beberapa waktu lalu.

“Saya percaya budaya universal (tidak mengonsumsi daging anjing) harus diterapkan di Korea dan negara maju lainnya. Jika tidak, itu bisa memicu sentimen anti-Korea,” ungkap Kim.

Untuk mengakhiri praktik tersebut, Kim mengatakan pemerintah bisa memberi dukungan seperti membantu perusahaan yang berhubungan dengan daging anjing keluar dari bisnis.

“Daging anjing tidak baik untuk kesehatan. Anjing yang dipelihara untuk dikonsumsi sebagai daging dikurung dalam kandang kecil, tempat mereka makan, tidur, dan buang air besar sepanjang hidupnya. Bahkan beberapa dari mereka diberi makan antibiotik,” ungkap Kim.

“Pada akhirnya, konsumsi daging anjing harus dihentikan untuk menghormati sahabat manusia lainnya,” tambahnya.

Kim dan suaminya memiliki empat anjing dan tiga kucing. Lima dari hewan itu diadopsi dari tempat penampungan.

Kim berkata bahwa dia secara sukarela menyelamatkan atau membantu adopsi lebih dari 100 hewan terlantar. Dia juga menyoroti perlunya memperkuat hukuman untuk kejahatan terhadap hewan.

Dia berharap pemerintah dapat mencapai kemajuan nyata dalam masalah hewan, termasuk penyalahgunaan hewan untuk konsumsi.

“Di antara negara maju, Korea memiliki peraturan terlemah tentang penyiksaan hewan” kata Kim.

Menurut Undang-Undang Perlindungan Hewan, mereka yang menyalahgunakan hewan dikenakan hukuman penjara maksimal tiga tahun atau denda 30 juta won.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *