Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Cs Bakal Dengarkan Keterangan Ahli

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali melanjutkan sidang perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pada sidang kali ini, lima terdakwa dihadirkan untuk mendengarkan keterangan ahli termasuk Ferdy Sambo.

Hari ini, jaksa penuntut umum akan menghadirkan ahli untuk bersaksi sesuai dengan keilmuannya dalam perkara tersebut.

Keterangan ahli yang dihadirkan oleh yaitu, ahli dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), Adi Febrianto; Ahli Biologi Forensik, Siraju Umam; Ahli DNA, Vira Sania; ahli Balistik, Adi Sumirat; dan Ahli Digital Forensik, Heri Ferianto.

Mereka akan bersaksi langsung untuk kelima terdakwa yang bakal disatukan dalam persidangan hari ini, yakni terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

“Saya meminta kesediaan dari penasihat hukum terdakwa, sidang akan kami gabung untuk lima terdakwa ini,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Selasa (13/12/2022).

Sementara, Bharada E akan mengikuti persidangan melalui zoom dari ruangan lain di PN Jaksel. Bharada E dipisah lantaran statusnya sebagai justice collaborator (JC), sehingga mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Jadi penasihat hukum kelima terdakwa akan duduk di sini dan untuk terdakwa Richard, kita akan pisahkan dia akan ikuti zoom,” ujar Hakim Wahyu.

Pada perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Rencanakan Pembunuhan

Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.