Permintaan komunitas pengendara motor besar Harley-Davidson untuk bisa masuk tol kembali viral dan mengundang beragam komentar dari netizen. Video yang viral itu mempertontonkan bahwa mereka memohon akses ke tol itu, berdasarkan penelusuran Otosia.com, merupakan tayangan lama tahun lalu yang kembali viral dan diunggah oleh pemilik akun YouTube @IchaBigBike.
Dalam video itu, Irianto Ibrahim selaku Presiden Motor Besar Club Indonesia (MBCI) berharap motor besar dapat melintasi jalan tol. Namun sebelum video tersebut diunggah, sebenanya pernyataan Irianto tentang hal itu bukan yang pertama kali.
Sudah beberapa tahun lalu ia pernah mengusulkan agar moge mendapatkan akses melintas di jalan tol. Usulan ini disampaikan dalam beberapa kesempatan, termasuk kepada awak media.
Irianto mencoba membandingkan dengan negara-negara lain yang memberi kebebasan moge berjalan di tol, seperti Amerika Serikat, Australia hingga Selandia Baru. Bahkan ia sudah mencicipi jalan tol di negara tersebut saat melakukan touring.
“Saya setiap touring ke Amerika, Australia, New Zealand, atau negara tetangga lah, Bangkok, Singapur mereka boleh kok (moge) masuk tol,” ujar Bro Rian, sapaan akrab Irianto Ibrahim dalam tayangan tersebut.
Memohon Kepada Jokowi
Irianto juga berharap Presiden Joko Widodo membuat aturan yang membolehkan motor besar melewati jalan tol. Apalagi, katanya, Jokowi merupakan seorang biker dan hobi roda dua. Ini menurut dia akan mendongkrak sektor pariwisata dan devisa negara.
“Ini mengangkat devisa negara. Teman-teman Amerika datang ke sini bawa dolar. Dari Eropa, dari negara mana (datang ke sini). Karena apa, karena mereka bilang negara kamu neraka buat naik motor. Karena mereka hanya melihat Jakarta di Youtube. Saya sudah bilang ke Kakorlantas sejak 10 tahun lalu, tidak usah panjang deh, dari Jakarta ke Cikampek saja,” kata Irianto dalam video di akun Youtube @Heybro MC, tanggal 21 Februari 2022 silam.
Irianto memohon agar pemerintah memberi kemudahan bagi pengguna motor besar ketika menjalankan aktivitasnya. “Taat pajak, bayar pajak. Apa alasan lain? Kita ini bukan negara tertinggal. Kalau bilang mindset, Jakarta ke Singapura dan Thailand cuma 2 jam, tapi apa-apa sudah khawatir,” tukasnya.
Bayar Pajak Besar tapi Merasa Didiskriminasi
Dalam video lain, Icha BigBike bertajuk “SPEAK UP!!! Harley/Moge Masuk Jalan” yang tayang di YouTube November tahun lalu, salah satu pengguna motor besar merasa tidak mendapatkan fasilitas yang setimpal dari besarnya pajak moge yang mereka bayarkan. Sebaliknya, menurut dia pemotor besar mendapatkan diskriminasi di jalan.
“Motor besar itu besar kontribusinya untuk negara. Pajak salah satunya. Pajak yang kita bayarkan atas motor besar yang kita miliki lumayan besar, sementara fasilitas yang bisa kita dapatkan sangat kecil. Kita hanya boleh menggunakan fasilitas jalan arteri. Jalan tol sampai hari ini tidak bisa. Paradoks kan?,” kata biker tersebut.
“Berbanding terbalik antara kontribusi kita dengan fasilitas yang kita dapat, Menurut kami itu sebuah diskriminasi. Kami memohon kepada semua pemangku kepentingan, pemerintah dan perangkatnya, tolonnglah perhatikan hal ini,” tambahnya.
Dia kemudian menyinggung perbedaan perlakuan pengendara moge dengan pesepeda. Pengguna sepeda diberi fasilitas berupa pembangunan jalur yang memakan biaya ratusan miliar dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sementara bikers moge tidak mendapat dukungan serupa,
“Kita bicara kontribusi. Pesepeda kontribusinya apa? Oke, mungkin polusi berkurang, kesehatan dapat, iya bagus. Tapi kan terlihat sangat timpang. Sementara pesepeda tidak bayar pajak, kita bayar pajak tinggi. Dan jalanan itu tidak kita gunakan setiap hari. Kalaupun itu digunakain setiap hari, daily, seberapa banyak sih?,” tukasnya.
Aturan Sepeda Motor di Jalan Tol
Sepeda motor yang diperbolehkan melintas jalur tol terdapat di Suramadu dan tol Mandara Bali sejak beberapa tahun lalu meski aspek keamanannya sempat dipertanyakan.
Usulan kendaraan roda dua masuk jalan bebas hambatan mengundang silang pendapat dan kontroversi sejak lama. Lantas bagaimana sebenarnya aturan yang mengizinkan kendaraan roda dua melintas jalur tol?
Mengutip dari hukumonline.com, setidaknya, penggunaan ruas jalan tol telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. PP 15/2005 khususnya Pasal 38 terdapat 3 ayat, kemudian direvisi oleh PP No.44 Tahun 2009.
Bila dalam Pasal 38 PP 15/2005 mengatur pengguna ruas jalan tol hanyalah kendaraan roda empat atau lebih, dalam PP 44/2009 disisipkan satu ayat menjadi Pasal 38 ayat (1a).
Lalu Pasal 38 PP 44/2009 berbunyi:
(1) Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
(1a) Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
(2) Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan jenis angkutan dan tonasenya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) ditetapkan oleh Menteri.”